Cara cebok yang baik menurut fiqih
Cebok harus dilakukan karena hal yang keluar dari kemaluan depan atau belakang jika benda itu najis dan menu dari tempat keluarnya. Cebok harus dilakukan jika seseorang hendak salat atau ibadah sejenis atau takut berlumuran najis atau waktu salat sudah sempit. Lainnya Hal jika yang keluar Budha Suci, seperti sperma, namun sunnah cebok demi menghormati pendapat ulama yang mengatakan bahwa sperma najis. Jika benda yang keluar, maka tidak wajib cebok, bahkan makruh cebok karena kentut. Namun cebok karena kentut sunnah jika tempat keluarnya basah dan Sunnah cebok karena keluarnya tahi kering dan ulat demi menghormati pendapat ulama yang mewajibkan nya, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Jawad.
Cebok harus menggunakan air yang mutlak. Seseorang harus dibuat dengan sejumlah air yang menurutnya air itu telah menghilangkan najis. Tanda hilangnya notice adalah kasarnya tempat najis. Jika telah demikian, maka tidak diperintahkan membawa tangan. Jika tangan di bahu dan masih ada bau benda yang keluar, maka berarti najis masih ada. Ini berlaku untuk bayi yang sulit dihilangkan.
Seseorang boleh bercampur dengan beberapa batu saja, meskipun tanpa alasan dan dia berada di tepi lautan, sebab nabi ber cebok dengan batu. Menggunakan air saja lebih daripada menggunakan batu saja sebab air menghilangkan zatnya najis dan bekasnya, lain halnya batu. Jika yang dibasuh adalah dua kemaluan depan milik waria, maka harus menggunakan air. Demikian juga lubang yang menganga, kencing anak kecil yang belum disunat jika kencing yaitu sampai ke klub dan kencing janda atau gadis perawan jika kencingnya sampai ke tempat masuknya penis dan yakin.
Yang terbaik adalah menggunakan air dan batu daripada batu saja, baik untuk kencing maupun tidak menurut pendapat yang shahih. Jika menggunakan air dan batu, maka harus mendahulukan batu agar tidak menyentuh najis, sebab zat najis hilang karena batu. Itulah sebabnya sunnah tetap diperoleh, gunakan batu yang najis jika tempat najis bersih dan batu kurang dari 3 jika tempat najis bersih. Tempat najis harus disucikan dari zatnya najis dan bekasnya jika cebok menggunakan air. Sebaiknya orang yang sibuk sedikit mengejan (ngeden jawa) agar tidak ada sisa kotoran di sela sela pantat. Apabila dia berjilbab dengan batu, maka dimaafkan bekas najisnya sedikit yang hanya bisa disucikan dengan air atau tembikar kecil. Apabila cipokan yang menggunakan batu, maka harus diketahui ucapan yang merata pada seluruh tempat najis. Hal ini wajib menurut pendapat yang kuat. Boleh hanya menggunakan satu batu yang memiliki 3 sudut.
Meskipun tempat nasi Sudah diuji dengan ucapan kurang dari 3, tetap harus tiga ucapan. Dasarnya Hadits Muslim, bahwa Salman ra berkata: Rasulullah SAW Melarang kamu untuk berjilbab dengan kurang dari 3 Batu"
Jika 3 ucapan belum mensucikannya, maka harus ditambah sampai suci, sampai tidak ada bekas najis yang hanya bisa dihilangkan oleh air atau tim bakar kecil. Tidak diharuskan menghilangkan bekas tersebut dengan tim bakar kecil dan Sunnah melihat batu yang digunakan untuk cebok sebelum dibuang agar tahu, Apakah batu itu bersih atau belum.
0 Response to "Cara cebok yang baik menurut fiqih"
Post a Comment