KEWAJIBAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH
Assalamualaikum wr,wb
masih dengan saung ilmu,akan membagikan artikel tentang jenazah sambungan dari artikel kematian sebelumnya.
Apabila seseorang di nyatakan telah meninggal dunia,ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya,,yaitu memandikan,mengafani,menyolatkan dan menguburnya.Namun sebelum mayat di mandikan,ada beberapa hal yang harus di perhatikan,seperti:
2. Tutuplah badanya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabatnya tidak dilarang mencium mayat.
PERAWATAN JENAZAH
1.Memandikan jenazah,syarat-syarat memandikan jenazah yaitu:
jenazah itu orang islam.Apapun aliran,mazhab,ras,suku,dan profesinya.Didapati tubuhnya wallaupun sedikit.
2. Yang berhak memandikan jenazah
A. apabila jenazahnya laki-laki yang memandikanya hendaknya laki-laki pula.Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki,kecuali istri dan mahramnya.
B. .apabila jenazah itu perempuan hendaknya di mandikan oleh perempuan pula.laki-laki tidak boleh memandikan,kecuali suami dan mahramnya.
C. apabila jenazahnya itu seorang istri,sementara suami dan mahramnya ada semua,suami lebih berhak memandikan istri.
A. apabila jenazahnya laki-laki yang memandikanya hendaknya laki-laki pula.Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki,kecuali istri dan mahramnya.
B. .apabila jenazah itu perempuan hendaknya di mandikan oleh perempuan pula.laki-laki tidak boleh memandikan,kecuali suami dan mahramnya.
C. apabila jenazahnya itu seorang istri,sementara suami dan mahramnya ada semua,suami lebih berhak memandikan istri.
Artikel akan saya bahas di pos berikutnya,,di sub menu pendidikan agama.Sekian atas pengunjungannya.
Wassalamualaikum,wr,wb
0 Response to "KEWAJIBAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH"
Post a Comment