-->

Kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan perawatan jenazah

Apabila ada seseorang yang telah dinyatakan meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan atau dilakukan terhadap jenazah oleh keluarganya yaitu, memandikan jenazah, Mengafani jenazah, menyolatkan jenazah dan mengubur jenazah. Sebelum mayat tersebut dimandikan ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:
1. Pejamkan matanya dan mohon ampunan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas segala dosanya jika matanya masih dalam keadaan terbuka.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan penutup kain.
3. Mayat tersebut ditempatkan di tempat yang aman jauh dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga atau kerabat nya diperbolehkan untuk mencium mayat.

Perawatan jenazah
1. Memandikan jenazah,

A.Syarat syarat wajib memandikan jenazah yaitu, jenazah yang meninggal harusnya orang Islam, apapun dari aliran atau mantap ras suku dan profesinya tersebut, telah didapat di tubuhnya walaupun hanya sedikit.
B. Yang berhak memandikan jenazah
Apabila jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus seorang laki-laki juga, orang sedangkan perempuan tidak boleh membandingkan jenazah laki-laki kecuali istrinya, apabila jenazah tersebut perempuan hendaklah yang memandikan yaitu perempuan juga, dan tidak boleh laki-laki memandikan kecuali suaminya. Apabila jenazah tersebut Seorang Istri dan sementara suaminya dan mahromnya semua ada, suami Sendiri Lebih berhak untuk memandikan istrinya. Apabila jenazah tersebut seorang suami dan sementara istri dan mahramnya ada maka yang lebih berhak memandikan nya adalah istri.
Sedangkan kalau mayat anak laki-laki ataupun perempuan yang masih kecil, perempuan dan laki-laki dewasa boleh memandikan nya. Berikut tata cara memandikan jenazah.
A. Ditempatkan yang tertutup agar tidak bisa dilihat orang lain hanya orang-orang yang memandikan saja yang mengurusnya.
B. Mayat diletakkan di sebuah tempat tinggi seperti dipan ataupun meja.
C. Dipakaikan kain basahan seperti kain tapis atau sarung untuk menutup auratnya supaya tidak terbuka.
D. Mayat di dudukan ataupun disandarkan pada sesuatu lalu disapu perutnya sambil ditekan sedikit pelan agar semua kotoran bisa keluar. Setelah itu dibersihkannya dengan tangan kiri dan yang memandikannya dianjurkan menggunakan sebuah penutup tangan yaitu sarung tangan. Dalam hal tersebut boleh memakai wangi-wangian agar tidak bau kotoran dari mayat.
E. Setelah dimandikan mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan Gigi si mayat.
F. Membersihkan semua kotoran yang ada pada tubuh mayat dari najis.
G. Mewudhukan dan membasuh seluruh badannya dengan air.
H. Dan disunnahkan untuk membasuh 3 sampai 5 kali.

Air yang digunakan untuk memandikan mayat yaitu sebaiknya dengan air dingin. Kecuali udara yang sangat dingin atau terdapat sebuah kotoran yang sulit dihilangkan maka boleh menggunakan air hangat.

2.  Mengafani jenazah

Setelah mayat selesai dimandikan Maka selanjutnya jenazah tersebut dikafani. Untuk pembelian kain kafan sebaiknya diambil dari uang si mayat sendiri. Jika uangnya tidak ada maka orang yang selama ini telah menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika lah mayat tersebut tidak mampu boleh diambilkan dari uang kas masjid ataupun dari rt ataupun yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali maka wajib atas orang muslim yang mampu ataupun gaya untuk membiayainya. Untuk kain kafan sendiri paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis untuk mayat laki-laki jika mayat perempuan yaitu 5 lapis kain kafan. Setiap satu lapis nya diantaranya kain untuk basahan. Sesuai dengan hadits tersebut, Abu Salamah ra menceritakan bahwasanya ia pernah bertanya kepada Aisyah Ra, berapa lapis kain kafan Rasulullah SAW? Tiga lapis kain putih jawab Aisyah (HR. Muslim). Cara membungkus jenazah yaitu hamparkan sebuah kain kafan play Demi Allah dengan menaburkan sebuah kapur yang disebut kapur barus pada lapisan kain tersebut. Kemudian pada mayat sendiri diletakkan di atas kain tersebut. Dan kedua tangannya dilipat ditaruh di atas dada dengan tangan kanan diatas sedangkan tangan kirinya di bawah. Dan untuk Mengafaninya tidak boleh asal-asalan. Sesuai hadis tersebut yaitu,,, apabila kalian semua mengafani mayat saudara kalian Kak vanilla sebaik-baiknya,,(HR. Muslim dari Jabir Abdullah Ra)

3.  Menyalati jenazah

Orang yang telah meninggal dunia dalam keadaan Islam dan dia berhak untuk disholatkan. Rasulullah SAW bersabda,, salat kan lah orang-orang yang telah meninggal ataupun mati (HR. Ibnu Majah). Salahkanlah olehmu untuk orang-orang yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah (HR. Daruquthni). Dengan demikian pula orang yang berhak disholati yaitu orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah SWT. Sedangkan untuk orang yang murtad sendiri dilarang untuk mengsholatinya.

Untuk bisa di sholati oleh seseorang yang masih hidup keadaan Si mayat tersebut haruslah, suci, baik badan tempat maupun kafan, sudah dimandikan dan sudah dikafani, dan jenazahnya sendiri sudah berada di depan orang yang mau disalati di sebelah kiblat.

Tata cara pelaksanaan shalat jenazah yaitu sebagai berikut.
1. Jenazah sendiri diletakkan didepan jamaah. Apabila mayatnya laki-laki maka Imam berdiri di dekat kepala jenazah. Apabila mainan seorang perempuan maka Imam berdiri di dekat perut jenazah.
2. Imam berdiri paling depan dan diikuti oleh makmum, jika yang menshalati nya itu sedikit maka usahakan dibuat minimal 3 baris/shaf.
3. Semua jamaah berdiri dengan berniat untuk melakukan salat jenazah dengan empat Takbir. Sedangkan niat sendiri itu ada yang dibaca dalam hati dan ada yang dilafalkan apabila dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

4. Kemudian Takbiratul Ihram untuk yang pertama dan setelah takbir pertama tersebut dianjurkan membaca surat Al Fatihah.
5. Untuk Takbir yang kedua setelah itu yaitu membaca shalawat atas nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
6. Untuk Takbir yang ketiga yaitu membaca doa untuk jenazah
7. Untuk takbir yang keempat yaitu dilanjut dengan membaca doa.
8. Dan selanjutnya yaitu membaca salam sambil menoleh kan muka kekanan dan kekiri.


4.  Mengubur jenazah

Rasulullah sendiri menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan sesuai dengan sabdanya,, Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi Muhammad s a w. Segerakanlah menguburkan jenazah....(HR Bukhari Muslim). Untuk sebaiknya menguburkan jenazah sendiri yaitu pada siang hari. Untuk menguburkan mayat malam hari juga diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat atau terpaksa seperti karena baunya yang sangat menyengat meskipun sudah diberi minyak pewangi atau karena sesuatu hal yang harus disegerakan untuk dimakamkan. Anjuran untuk meluaskan lubang kubur yaitu Rasulullah SAW pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu Rasulullah sendiri duduk di tepi lubang kubur dan bersabda puaskanlah pada bagian kepala dan luas kan juga pada bagian kakinya ada beberapa kurma bagiannya di surga (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dan boleh menguburkan dari dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal tersebut telah dilakukan pada usai Perang Uhud Rasulullah SAW bersabda.,, Kalilah dan dalam kan lah baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah dan masukkan lebih dahulu orang yang paling banyak hafal Alquran (HR Nasa'i dan Tirmidzi dalam hisyam bin Amir Ra). Dan dianjurkan untuk berdo,a. Sebelum mayat dikubur ahli waris juga ndak lah untuk bersedia menjadi sebuah penjamin atau menyelesaikan atas semua utang utang si mayat tersebut baik dari hartanya yang ditinggalkan maupun sumbangan dari keluarganya. Nabi Muhammad SAW bersabda"diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan) karena hutangnya sampai dibayar dahulu hutangnya itu (oleh keluarganya mayit)"(HR Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah Ra)

0 Response to "Kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan perawatan jenazah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel