-->

Pengertian Hutan Fungsi dan Cara Pelestariannya


A. Pengertian Hutan
Hutan adalah kumpulan pohon yang tumbuh padat bersama dengan memanjat tanaman dengan warna-warna cerah yang memainkan peran sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dari sudut pandang ekonomi, hutan merupakan tempat modal jangka panjang yang besar dalam bentuk HPH.

Sedangkan ilmuwan, hutan sangat bervariasi tergantung pada karakteristik teknis sains. Pakar kehutanan memiliki pandangan yang berbeda dengan pakar kehutanan atau ahli lingkungan atau ilmuwan lainnya. Menurut ahli silvika, hutan merupakan asosiasi tanaman yang terutama terdiri dari pohon pohon atau vegetasi dengan daerah yang luas. Sementara ekologi menafsirkan hutan, maka merupakan komunitas tumbuhan yang dikuasai pepohonan yang memiliki kondisi lingkungan berbeda dari lingkungan. Menurut pendapat saya, Hutan adalah kumpulan komunitas tanaman atau vegetasi di mana pohon-pohon bertahan yang meluas di area yang luas dan mampu menciptakan iklim tertentu yang berbeda dari daerah sekitarnya.

B. Fungsi Hutan
Hutan membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia, dari pengatur air, dunia terang dan diakhiri dengan kegiatan produksi. Pamulardi (1999) menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, hutan telah digunakan untuk berbagai kegunaan, termasuk penggunaan hutan di hutan, kehutanan, dan juga untuk hutan dan industri (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri).

Sebagai sumber daya alam yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, manfaat hutan dapat dibagi menjadi dua bagian: manfaat nyata (langsung / nyata) dan manfaat tak berwujud (tidak langsung / tidak nyata).

Keuntungan dari keuntungan material atau keuntungan langsung hutan meliputi: kayu, kegiatan selanjutnya untuk hasil hutan, dan lain-lain. Meskipun manfaat dari manfaat tak berwujud atau tidak langsung hutan meliputi: peraturan air, rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan dan lain-lain (Affandi & Patana, 2002). Selain itu, Arief (2001) menjelaskan manfaat material, seperti produk kayu dan non kayu. Hasil hutan kayu digunakan untuk kayu, kayu dan pulp. Sedangkan hasil hutan bukan kayu meliputi rotan, kina, sutra alam, kayu putih, gondorukem dan terpentin, kemean dan lain-lain. Berdasarkan kemampuan untuk menjual, manfaat kehutanan juga dapat dibagi menjadi dua: menguntungkan untuk penjualan dan keuntungan non-pasar. Hutan non-pasar adalah produk dan layanan hutan yang tidak dilaporkan atau tidak dikembangkan, seperti: jenis kayu lokal, kayu energi, hewan dan semua manfaat hutan tak berwujud (Affandi & Patana, 2002).


Dalam UU Kehutanan 1999 tahun 1999, hutan memiliki tiga fungsi: fungsi konservasi, fungsi perlindungan dan fungsi produksi. Selain itu, pemerintah mendefinisikan hutan, berdasarkan fungsi utama, tiga: hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1999) menjelaskan bahwa hutan lindung adalah hutan yang dimaksudkan untuk melindungi tanah dan air di sekitarnya. Hutan adalah zona hutan dengan karakteristik tertentu, dirancang untuk konservasi alam, konservasi spesies flora dan fauna, wisata alam dan tujuan ilmiah. Hutan produksi adalah hutan yang ditujukan untuk penebangan dan hasil hutan lainnya untuk mendukung ekonomi negara dan ekonomi masyarakat.

Fungsi hutan dilihat dari kepentingan sosio-ekonomi, sifat lingkungannya dan fitur lainnya yang menyerupai kehidupan manusia, dapat dikatakan bahwa hutan memainkan peran sumber daya. Dalam kondisi seperti ini, sumber daya hutan menjadi salah satu modal pembangunan, baik dari sudut pandang produksi hasil hutan, maupun fungsi plasma nutfah dan penyangga kehidupan. Peran ini menjadi salah satu dana pembangunan utama dalam berbagai aspek, tergantung kondisi setempat.

Oleh karena itu, karena sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara optimal, kawasan hutan dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan fungsinya, yaitu fungsi pelindung, fungsi produksi dan fungsi lainnya. Hutan yang berfungsi sebagai pelindung merupakan kawasan yang alaminya merupakan pengatur pengelolaan sumber daya air, pencegahan banjir, pencegahan erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan produktif adalah kawasan hutan yang ditumbuhi pohon padat, perkembangannya selalu dibudidayakan dan dipersembahkan untuk hasil yang diperoleh dalam bentuk kayu atau produk sampingan lainnya seperti jus, damar, akar dan lain-lain. Fungsi lain dari hutan adalah hutan konversi. Hutan ini ditujukan untuk tujuan lain, seperti pertanian, perkebunan dan pemukiman. Meskipun hutan melindungi fungsi, fungsi konservasi dan fungsi produksi,

Hutan memiliki banyak fungsi lainnya untuk kehidupan manusia. Fungsi hutan adalah sebagai berikut.

Pencegahan erosi tanah, hutan dilindungi oleh daun yang jatuh. Bila air hujan di atas daun, air akan menguap sampai mencapai tanah, sehingga mencegah erosi tanah.
Pengaruh kesuburan tanah, daun yang jatuh ke tanah seiring waktu, akan berubah menjadi humus yang sangat baik untuk pertumbuhan tanaman.
Pengaruh pasokan air, hutan memainkan peran penting dalam siklus air. Dengan hutan, lebih banyak air yang diserap oleh tanah dan disimpan sebagai sumber mata air.
Sumber keanekaragaman hayati, hutan adalah tempat tinggal berbagai organisme. Indonesia adalah salah satu negara terkaya di dunia tumbuhan, hewan dan 10.000 spesies mikroorganisme di Indonesia.

C. Akibat Penebangan Hutan
Jika hutannya kosong, air hujan yang kuat bisa menyebabkan erosi tanah, karena tidak ada daun dan akar tanaman yang menahan aliran air. Erosi tanah juga mempengaruhi kesuburan tanah, karena permukaan tanahnya subur dan mengandung banyak humus yang diangkut oleh air. Hutan tandus juga bisa menyebabkan banjir jika hujan terus menerus dan air yang mengalir deras, tanpa menemui rintangan dari akar pohon.

Dengan penggundulan hutan, jutaan hektar hutan dan bukit hancur, yang mewakili ekosistem dan habitat berbeda dari berbagai jenis hewan dan tumbuhan. Lantai hutan biasanya teduh dan basah, karena habitat berbagai organisme rusak. Akibatnya, beberapa organisme ini akan mati.

D. Cara-Cara Pelestarian Hutan
Berbagai langkah dapat dilakukan untuk melestarikan hutan antara lain sebagai berikut:
Masuk ke hutan dilakukan melalui sistem registrasi pemilihan.
Pastikan bahwa penebangan pohon diberi kompensasi oleh transplantasi.
Melaksanakan reboisasi atau reboisasi hutan yang rusak.
Cegah api. Kerusakan terbesar pada hutan adalah karena kebakaran. Oleh karena itu, tindakan pencegahan harus dilakukan, antara lain, dengan: menyediakan jalan yang dapat ditransfer oleh pemadam kebakaran, membuat pengamat menara dan menyediakan sistem komunikasi yang cepat untuk mengetahui tentang api sedini mungkin.

E. Perlindungan Hewan Liar
Perburuan dan penangkapan hewan tak berujung membuat beberapa hewan berakhir di ambang kepunahan. Meskipun berburu terkadang tidak mengkonsumsi spesies sama sekali, namun terlalu sedikit populasi spesies yang tidak mengizinkan proliferasi di alam liar. Pada akhirnya, spesies ini akan lenyap dan tidak muncul di planet kita.

Untuk melestarikan hewan yang terancam punah, cara yang diikuti oleh berbagai pihak yang kompeten adalah sebagai berikut.

a. Buat undang-undang berburu. Karena larangan perburuan sangat sulit, perburuan dilakukan, antara lain:
Batas wilayah perburuan.
Periode perburuan terbatas hanya pada waktu tertentu.
Jumlah binatang yang harus diburu orang harus dibatasi.
Permainan ini tidak dijual.
Hanya spesies hewan, dengan usia tertentu, dimana Anda bisa berburu.

b. Budidaya hewan langka langka. Misalnya, mengisolasi hewan tertentu, meningkatkan dan mengalikannya. Jika direproduksi dengan baik, maka dilepaskan ke hutan.

0 Response to "Pengertian Hutan Fungsi dan Cara Pelestariannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel