Fardhu mandi ada dua baik mandi fardhu maupun mandi sunnah
Pertama
Niat yang disertakan dengan bagian yang pertama kali dibasuh dari badan. Anggota badan yang dibasuh setelah niat adalah sah basuhanya, meskipun bagian bawah, sebab tidak ada wajib tertib dalam mandi. Sunat mendahulukan niat bersama dengan sunat yang didahulukan sebelum mandi., Misalnya sewakan agar sunnah tersebut ada pahalanya. Karena itu, yang terbaik adalah berkata""saya berniat sunat mandi""saat melakukan sunat mandi, baru niat mandi.
Niat mandi adalah niat menghilangkan hadas. Jika berniat menghilangkan hadas yang ada, maka sah. Jika berniat menghilangkan hadas kecil dengan sengaja, maka tak sah. Namun jika orang yang mandi per niat menghilangkan hadas kecil karena mengira bahwa niat itu sudah cukup, nama kades anggota badan yang di wudhu ilang, kecuali kepala. Wallpaper lihat waktu mandi atau berniat melakukan mandi atau berniat waktu mandi atau berniat mandi untuk shalat niat sejenis. Misalnya berniat mediator sah melakukan sesuatu yang membutuhkan mandi, seperti membaca Alquran. Lain halnya pria agar kulit lewat masjid.
Kedua
Meratakan air pada bagian luar badan, bagian luar rambut dan pakaian dalamnya sekali. Termasuk yang harus digenangi air adalah kuku dan benda di bawahnya, bagian yang tampak dan yang terbelah dari lubang telinga, bagian dalam kulit anak yang belum khitan, bagian dari hidung yang dipotong dan lipatan pada badan. Demikian juga jenggot tebal selain rambut yang tumbuh pada mata dan hidung meskipun panjang. Wajib mengurai rambut yang dikepang jika air tidak bisa sampai pada bagian dalamnya, kecuali dengan diurai. Mainan untuk orang tua tidur kepang dengan sendirinya. Jika seorang mencabut cabang rambut yang belum dibasuh, maka harus membasuh tempatnya. Seluruh badan harus terkena air, sebab seluruh badan bersifat junub, disamping tak berat melakukannya karena mandi jarang terjadi.
0 Response to "Fardhu mandi ada dua baik mandi fardhu maupun mandi sunnah"
Post a Comment