-->

Pengertian Tayamum Fiqih Islam



Secara mutlak tayamum merupakan keringanan, baik karena tidak adanya air atau karena hal-hal yang lain. Saya mau hanya bagi kita umat Muhammad, sedangkan umat sebelum kita, jika mereka berpergian, mereka tidak salat dalam perjalanan dan mengqadha salat jika mereka kembali. Jika mereka tidak memperoleh air, dan mengqadha dan mereka tidak melakukan sholat dengan tayamum. Demikian dikutip dari catatan al-aththar.

Tak sah tayamum dengan apapun yang ada di muka bumi ini, selain tanah yang murni dan mensucikan serta ada debunya yang menempel di wajah dan tangan. Imam Maliki memperbolehkan tayangan dengan segala sesuatu yang ada di tanah, misalnya pohon dan padi dan Imam Abu Hanifah juga memperbolehkannya. Muhammad murid Abu Hanifah dan Imam Ahmad memperbolehkan tayamum dengan segala sesuatu yang termasuk jenis tanah. Murid Abu Hanifah yang lain yaitu Abu Yusuf, memperbolehkan tayamum dengan sesuatu yang tak ada tubuhnya, misalnya batu yang keras.

Syarat syarat tayamum

Syarat tayamum ada dua
1. Memindahkan tubuh meskipun dari udara. Jika debu dihambur-hamburkan oleh angin pada wajah seseorang dan kedua tangannya, lalu dia membolak-balikkan debu itu disertai niat, maka tak sah tayamumnya. Yang dimaksudkan memindahkan adalah sengaja memindahkan tubuh. Ini bukan niat tayammum dan niat tayammum tidak mencukupi syarat ini.
2.  Dilakukan setelah masuknya waktu ibadah yang menjadi tujuan tayamum disertai keyakinan masuknya waktu tersebut. Mengambil tubuh juga harus dilakukan setelah masuknya waktu. Waktu shalat jenazah adalah sempurnanya pemandian yang wajib atau tayamum mayit. Waktu sholat yang kodok adalah ingat sholat tersebut, waktu shalat sunnah rawatib adalah waktu sholat fardhunya, waktu salat gerhana adalah gerhana sebagian matahari Rembulan, waktu Istisqo adalah berkumpulnya Sebagian besar orang yang akan melakukan jika ingin dilakukan jamaah dan waktu sholat sunnah mutlak adalah waktu manapun, kecuali waktu makruh.

0 Response to "Pengertian Tayamum Fiqih Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel