Fardhunya wudhu ada 6 dalam bab fiqih
1. Niat, yakni sahnya amal perbuatan hanyalah dengan niat. Niat harus disertakan dengan bagian yang pertama kali dibasuh dari wajah. Diantaranya bagian yang harus dibasuh dari jenggot misalnya. Niat wudhu adalah niat menghilangkan hadas atau niat fardhu wudhu meskipun pelaku itu masih anak-anak, sebab itu diharuskan untuk sholat meskipun yang sangat anak kecil. Atau niat wudhu saja, dalam wudhu niat wudhu saja sudah cukup, sedangkan dalam mandi tidak sah niat mandi saja, sebab wudhu hanya ibadah, lain halnya dengan mandi. Atau niat sejenisnya misalnya berniat agar boleh memegang mushaf, boleh Tawaf dan boleh salat, meskipun waktu sholat belum masuk.
2. Membasuh seluruh bagian luar wajah.
Panjangnya adalah mulai tempat tumbuh rambut kepala sampai bawah dagu, sedangkan lebarnya adalah mulai 1 cuping telinga sampai kuping yang lain. Tidak wajib membasuh kuping telinga, kecuali bagian yang harus dibasuh untuk menyempurnakan basuhan wajah. Membasuh mengecualikan mengusap tanpa mengalirnya air, maka tidak sah. Lain halnya memasukkan wajah ke dalam air, hal ini disebut membasuh.
3. Membasuh kedua tangan beserta dua sirkum,
Termasuk telapak tangan dan Hasta. Wanci membasuh rambut yang tumbuh pada kedua tangan, baik bagian luar maupun bagian dalamnya, Meskipun banyak dan panjang sampai keluar dari batas tangan. Wajib juga membasuh daging hidung pada keduanya, meskipun panjang, yakni keluar dari batas fardhu. Demikian juga saya cari tambahan Meskipun tidak sejajar, kuku walaupun panjang, lubang yang tidak tertutup dan tempat Duri yang tidak masuk dalam. Jika demikian, maka Duri harus dicabut sebab tidak sah membasuh tangan jika Dur itu masih ada. Kotoran yang ada di bawah kuku tidak dimaafkan.
4. Mengusap bagian dari kulit kepala,
Meskipun jika dipanjangkan keluar dari batas kepala, seperti daging hidung yang tumbuh. Atau bagian dari rambut yang tumbuh pada kepala, meskipun ujung 1 rambut. Dengan syarat yang diucap Bukan rambut panjang yang keluar dari batas kepala. Jika rambut keluar dari batas kepala maka tidak sah diusap.
5. Membasuh dua kaki disertai dua mata kaki dari tiap kaki,
Bulu dua kaki dan daging hidungnya, sebagaimana bulu dua tangan. Jika tidak ada mata kaki, maka tempatnya harus dibasuh. Jika mata kaki ada di tempat yang tidak lazim misalnya mata kaki menempel pada lutut, maka mata kaki harus dibasuh. Hal ini juga berlaku untuk siku dan ujung penis. Namun sekelompok ulama mutakhir mengatakan bahwa yang dibasuh adalah tempat mata kaki. Wajib menggerakkan cincin yang sempit, sebab cincin yang sempit menghalangi masuknya air jika berwudhu. Demikian juga wajib menggerakkan anting anting di telinga, sebab tempatnya sempit. Yang penting adalah kira-kira air sampai ke lubangnya dan tidak ada paksaan untuk memasukkan kayu ke lubang tersebut. Wajib menyala-nyala jari tangan kaki jika air tak sampai ke jari-jari itu, kecuali dengan di sela-sela.
6. Mengurutkan ke empat anggota badan tersebut.
Yani mendahulukan wajah atas tangan, mendahulukan tangan atas wajah, mendahulukan wajah atas kaki. Tertib ini tetap wajib sebagaimana fardhu dan syarat lainnya, meskipun lupa atau dipaksa. Jika seorang bintang mengenai kesucian sebagian anggota badan sebelum selesai wudhu maka dia harus mensucikannya dan anggota badan setelahnya. Jika bimbang itu sekolah udah selesai, maka tidak bermasalah.
0 Response to "Fardhunya wudhu ada 6 dalam bab fiqih"
Post a Comment