najis dan menghilangkan najis
Yang dimaksud najis adalah zatnya najis. Itu benda yang menjijikan yang menghalangi sahnya salat apabila tidak ada keringanan. Sedangkan yang dimaksudkan menghilangkan najis adalah menghilangkan status yang disifatkan padahal sesuatu yang bertemu dengan benda tersebut dalam keadaan basah.
Seluruh hewan hukumnya Suci pada saat hidupnya, kecuali anjing untuk berburu, babi hutan karena ada perintah membunuhnya meski tidak membahayakan dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari Salah satunya ke bawah. Hewan yang dibesarkan dengan susu Hewan yang lahir dari salah satu dari keduanya ada dari susu kambing yang dihamili anjing tidak najis. Demikian juga ulat Bangkai anjing dan babi, sepatu Latitude timbul dari busuk keduanya, bukan dari bangkai keduanya.
Seluruh bangkai hukumnya najis, Meskipun tidak mengalir darahnya, kecuali manusia, ikan dan belalang. Bangkai adalah hewan yang hidupnya hilang bukan karena penyembelihan syar'i misalnya hewan yang tidak halal disembelih atau hewan yang halal disembelih namun kurang syaratnya. Ikan adalah hewan laut yang tidak bisa hidup di darat, meskipun bentuknya anjing. Bangkai belalang dan ikan adalah suci, Nabi SAW bersabda:
''Mukmin tidak najis, baik hidup maupun mati,''
Kata Mukmin adalah Hadits hanyalah memandang kebanyakan saja.
Nabi bersabda:
Belalang adalah pasukan Allah paling banyak. Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya.
Semua benda yang keluar dari dua kemaluan hukumnya najis, misalnya madzi dan Wadi. Meskipun berasal dari burung, ikan dan belalang, kecuali sperma dari manusia atau hewan yang tidak suci, angin dan Kerikil yang tidak terjadi dari kencing. Demikian juga ulat dan biji yang jika ditanam tumbuh. Telur hewan yang tidak halal dimakan dagingnya adalah Suci secara mutlak dan halal dimakan selama tidak diketahui berbahaya. Telur bangkai yang sudah mengeras adalah suci dan najis jika belum mengeras, sedangkan telur yang diambil dari hewan yang hidup dan hewan yang disembelih adalah suci, sedangkan telur yang diambil dari hewan yang hidup dan hewan yang disembelih adalah suci, meskipun belum mengeras dan berubah menjadi darah selama belum busuk.
0 Response to "najis dan menghilangkan najis"
Post a Comment