macam-macam najis dalam bentuknya
NAJIS DI BAGI MENJADI 3
Najis mukhaffafah adalah anak laki-laki yang telah mencapai usia 2 tahun dan belum makan pokok selain air susu ibu. 2 tahun ini berpedoman tahun Hijriyah dan tidak boleh kurang sama sekali. Tempat yang terkena kencing tersebut menjadi Suci hanya dengan dipercikkan air sekali saja dengan syarat air itu merata Meskipun tidak mengalir dan zatnya kencing hilang sebelum air dipercikan sebagaimana najis lainnya. Juga disarankan kencing itu diperas atau kering, sehingga tidak tersisa basah yang bisa lepas. Lain halnya dengan bahasa yang tidak tidak bisa lepas. Jika anak kecil lelaki sudah memakan selain air susu ibu sebagai makanan pokok, misalnya mentega atau usianya telah mencapai 2 tahun, maka kencingnya harus dibasuh. Kencing anak tersebut masih tetap mukhaffafah Jika dia menelan sesuatu yang diletakkan di langit-langit mulut nya atau untuk mengobati perutnya.
Najis mugholadoh adalah najis anjing, babi hutan dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya dengan hewan yang suci, meskipun berakal dan bisa bicara, kecuali jika purba manusia dan lahir dari pasangan manusia dan hewan yang najis mugholadoh. Maka dihukumi suci dalam hal ibadah dan dihukumi najis dalam pernikahan.
Tempat yang terkena najis mugholadoh tidak suci, kecuali setelah dicuci tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang mensucikan, baik ada najis lain atau tidak, meskipun tanah liat yang basah dan baik yang dicampuri adalah basuhan awal atau Barcelona air atau lainnya. Yang wajib adalah tubuh yang mengeruhkan air dan dengan perantara debu itu, air bisa mengenal pada seluruh bagian benda yang terkena najis mugholadoh, baik dicampur kan sebelum diletakkan pada tempat yang terkena najis atau setelahnya. Tujuh kali pasal tersebut belum cukup kecuali jika saatnya najis mugholadoh hilang dengan pasangan pertama. Jika hilangnya zat najis mugholadoh bukan karena paksaan pertama, maka seluruh pasukan terdahulu dihitung satu pasangan dan setelah itu harus dilengkapi menjadi 7 basuhan, meskipun pahlawan terdahulu banyak sekali.
Najis mutawasitoh adalah najis selain najis najis tersebut diatas. Tempat yang terkena najis ini menjadi Suci dengan mengalirnya air sekali padanya apabila tidak ada bendanya, tidak ada warnanya, baik putih maupun lainnya maupun bawahnya, seperti setetes kencing yang telah kering. Ini disebut najis hukmiyah. Jika ada salah satu dari ketiganya, maka najis tidak Suci kecuali jika sudah hilang sifatnya dan ini disebut najis ainiyah. Apabila masih tersisa rasa najis, maka bermasalah, kecuali jika tidak bisa hilang, Yani cara menghilangkannya hanya dengan memotong. Demikian juga apabila masih ada bau dan warna najis, Line Hanya Cinta Yang masih ada hanya salah satunya. Jika orang najis atau baunya saja yang sulit dihilangkan, maka dima,fu. Yang dimaksudkan sulit adalah tidak hilang setelah digaruk tiga kali. Jika Nazi sulit hilang, maka tidak ada kewajiban untuk menggunakan sabun, kecuali jika masih ada rasanya najis aja atau bahu dan warnanya sekaligus. Apabila mensucikan najis tergantung pada sabun atau benda lainnya, Seperti kayu Usnan, maka harus digunakan.
0 Response to "macam-macam najis dalam bentuknya"
Post a Comment