Syarat jama'ah shalat fadhu dalam Bab fiqih
1. Makmum harus berniat menjadi makmum atau berniat jamaah. Jika makmum tidak berniat demikian atau bimbang dan dia mengikuti imam dalam perbuatan atau salam setelah menanti lama, maka Sholatnya batal, Sebab Dia menggantung kan salatnya dengan salat orang lain tanpa ikatan.
2. Makmum tahu perbuatan Imam, baik dengan melihat langsung perubahan Imam atau dengan melihat sebagian shaf atau mendengar suara imam atau suara bilal yang terpercaya atau penghubung. Penghubung adalah orang yang berdiri di depan pintu agar dia melihat Imam atau sebagian makmum. Penghubung menjadi imam bagi orang yang shalat di belakangnya.
3. Makmum mengikuti perbuatan Imam. Syarat ini menunjukkan bahwa shalat Imam dan makmum harus serasi dalam perbuatan lahir. Karena itu tidak sah orang salat fardu makmum kepada orang salat gerhana jenazah atau salat gerhana dengan dua ruku. Syarat ini juga menunjukkan bahwa makmum harus mengikuti imam dalam sunat yang tampak buruk jika dia tidak mengikuti imam. Dalam sujud tilawah makmum mengikuti imam, baik dalam melakukan maupun tidak melakukannya. Dalam hal Qunut, makmum mengikuti imam jika Imam melakukannya.
4. Makmum berkumpul bersama Imam. Yakni jarak antara keduanya dan antara tiap dua shaf tidak lebih dari 300 Hasta, dengan Hasta orang (sekitar 180 meter). Tidak apa-apa jika lebih 3 Hasta atau kurang. Syarat ini berlaku bagi imam yang salat di atas dan makmum di bawah atau sebaliknya. Jika imam dan makmum ada di dua bangunan dalam satu bangunan, maka ada syarat tambahan yaitu tidak ada penghalang antara keduanya menghalangi makmum sampai pada Imam.
5. Makmum tidak mendahului imam pada tempat, baik makmum mundur dari Imam atau sejajar dengan imam. Jika makmum lebih depan dari Imam di tengah sholat, maka salat makmum batal. Jika hal itu terjadi pada Takbiratul Ihram maka salat makmum tidak jadi sama sekali, kecuali pada shalat khauf, tidak mengapa lebih maju dari Imam karena terpaksa.
6. Makmum tidak mendahului imam dalam 2 rukun Fili dan tidak ketinggalan dari Imam dalam 2 rukun Fili bila tanpa alasan. Misalnya Imam turun sujud, sementara makmum berdiri. Lain halnya jika makmum mendahului imam dengan 2 perbuatan karena lupa atau belum tahu, maka tidak batal shalatnya. Jika makmum ingat atau menjadi tahu, maka dia harus kembali menyesuaikan diri dengan imam. Jika tidak saladnya batal. Mendahului imam dengan buah rukun yang tidak fi,li tidak membatalkan salat.
7. Imam tidak lebih rendah daripada makmum. Tidak sah lelaki makmum kepada wanita atau waria dan tidak sah waria makmum kepada wanita atau waria. Wanita boleh makmum kepada wanita atau kepada waria, seperti wanita sah makmum kepada lelaki. Dengan demikian Wanita hanya sah mengimami sesama wanita.
8. Imam berhak menjadi imam. Tidak sah orang kafir dan anak yang belum tamyis menjadi imam sholat. Jika seseorang sholat kemudian ternyata imamnya kafir meskipun menyembunyikan kekafiran nya atau imannya gila, maka harus mengulangi shalat Jika setelah selesai solat. Jika hal itu jelas di tengah sholat, makam mengulangi shalat dari awal.
9. Imam tidak Umi Jika makmum bacanya baik, baik Iman bisa belajar atau tidak, baik makmum tahu atau tidak. Umi adalah orang yang tidak mampu mengeluarkan huruf dari makhrajnya atau tidak mampu mengucapkan satu tasdid dari Fatihah. Orang yang mengganti satu huruf dari Fatihah dengan huruf lain tidak menjadi imam, kecuali bagi makmum yang sama dengannya dalam tidak mampu mengucapkan huruf tadi. Menurut pendapat Qodim, makmum yang baik bacanya syah bermakmum kepada imam yang Umi dalam shalat sirriyah, sebab menurut pendapat Qodim Imam menanggung bacaan makmum. Yang paling berhak menjadi imam shalat adalah orang yang mengetahui tentang hukum salat dan jamaah, sebab yang paling dibutuhkan dalam shalat adalah ilmu fiqih. Jika sama maka yang paling berhak adalah yang paling benar bacaannya. Jika sama maka yang paling zuhud lalu yang paling Mirai, lalu yang paling bersih pakaiannya,, lalu yang paling bersih wajahnya, lalu yang paling bersih profesinya, lalu yang paling indah suaranya, lalu yang paling tampan wajahnya, lalu yang paling cantik istrinya, lalu yang putih pakaiannya.
0 Response to "Syarat jama'ah shalat fadhu dalam Bab fiqih"
Post a Comment