Thoharoh dalam Bab fiqih
termasuk thaharah adalah mandi wanita gila dan wanita kafir dzimmi agar halal bagi suami yang muslim. Tidak sah wudhu mandi dan menghilangkan najis, kecuali dengan air yang suci mensucikan, termasuk wudhu yang diperbaharui, basuhan sunat seperti bahan kedua dan ketiga dan mandi wanita istihadoh. Air suci mensucikan adalah air yang mutlak menurut ahli bahasa Arab dan ahli syariat yang pandai mengenai air. Termasuk air mutlak adalah air yang menetes dari air mutlak yang dididihkan, air yang berubah karena benda yang tidak bermasalah, air yang dikumpulkan dari embun, air yang mencair dari es dan garam air dengan syarat tidak dibuat dari air mustakmal. Jika dibuat dari air mustakmal, maka sama dengan asalnya. Air mutlak yang sah untuk thoharoh adalah air yang tidak kemasukan najis cair atau najis padat, tidak kemasukan benda suci yang bisa mencair dan tidak mustakmal sedikit.
Air mutlak hanya ada dua yaitu;
1) air yang turun dari langit seperti air hujan air salju dan embun dan hujan es.
2) air yang keluar dari bumi seperti air asin, air tawar, air sumur dan mata air, seperti mata air yang muncul dari tanah atau gunung. Demikian juga air yang keluar dari jari-jari Nabi Muhammad SAW.
Apabila air kejatuhan benda suci yang mencair seperti madu atau terpisah dari air misalnya za'faran dan garam gunung apabila tidak berbeda di tempatnya atau kejatuhan benda yang sifatnya seperti sifat air dan berubah air dengan sangat sehingga berubah namanya, maka suci namun tidak mensucikan hadas maupun najis, meskipun sangat banyak, misalnya seribu ghariba.
Air mustakmal juga suci Tapi tidak mensucikan dengan dua syarat:
A) air musta'mal kurang dari dua kulah, jika lebih dari dua kulah maka Suci mensucikan.
B) air mustakmal tidak berubah karena najis. Jika berubah karena najis, maka air mustakmal menjadi najis. Air mustakmal boleh diminum namun air mustakmal boleh diminum namun makruh, sebagaimana dijelaskan Abdullah An Nabawi.
Air mustakmal adalah air yang digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis. Air yang digunakan untuk thoharoh sunat Tidak Dianggap mustakmal, meskipun di Nazari. Jika seseorang mandi Jumat yang dina dari misalnya, maka dia boleh wudhu dengan air yang digunakan mandi dan sholat Jumat sah. Kesimpulannya air yang digunakan untuk thoharoh fardhu adalah mustakmal, sedangkan air yang digunakan untuk thoharoh sunat tidak mustakmal. Air yang digunakan untuk menghilangkan najis pasti mustakmal, baik menghilangkan najis itu fardhu atau sunat, misalnya menghilangkan najis ma'fu.
Ketahuilah bahwa selama air berada di anggota badan orang yang hadas, Tidak Dianggap mustakmal. Cek anggota badan lebih dari satu, misalnya seseorang mengambil air dengan dua telapak tangannya setelah membasuh wajah dengan tujuan menghilangkan hadas dua telapak tangan, maka hadas Kedua telapak tangan hilang dan air yang pada keduanya mustakmal, sehingga tidak bisa di gunakan untuk membasuh sisa tangan. Apabila air yang suci mensucikan kejatuhan najis yang tidak mampu dan salah satu tiga sifat air berubah, Yani rasanya atau warnanya atau baunya meskipun berubahnya sedikit, maka air itu najis, meskipun sebanyak lautan. Jika air atau tidak berubah karena najis,
maka tidak najis karena hadis riwayat Abu Zahrr raApabila air mencapai 2 kulah, maka sesungguhnya air itu tidak najis.
Air dua kulah adalah air pada bidang segi empat yang panjang lebar dan dalamnya sehasta seperempat dengan Hasta normal. Jika menggunakan timbangan, maka air keluar pola adalah 500 retail Baghdad. Ulama memperkirakan 500 ritl Baghdad adalah lima geriba hijaz. Jika menggunakan keriba Mesir, maka 3 Griba tambah sedikit.
Jika mentega misalnya atau air yang sedikit kejahatan najis yang tidak terlihat mata normal, misalnya setetes kencing dan najis yang menempel pada kaki lalat atau kejatuhan bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir jika anggota badan yang di sobek saat hidupnya, misalnya kalajengking dan cicak, sedangkan najis itu tidak merubah air, maka air tidak najis. Jika bangkai itu mati di dalam air dan merubahnya karena bangkai banyak, maka air najis. Bagaimana dari bangkai sama hukumnya dengan bangkai. Jika kulit kutu jatuh ke dalam benda cair dan disengaja, maka air najis. Jika tidak disengaja maka air tidak najis.
0 Response to "Thoharoh dalam Bab fiqih"
Post a Comment