-->

Bejana yang halal dan yang haram,




Boleh menggunakan bencana yang suci dari jenis apapun, baik untuk thoharoh maupun lainnya, meskipun mahal harganya, misalnya bejana dari tembaga, besi, timah, kayu, tembikar, kulit meskipun belum di samak, kecuali kulit manusia yang tidak kafir Harbi dan murtad. Demikian juga bejana dari batu akik, marjan, Yakubt dan zamrud. Namun makruh menggunakan bencana yang mahal harganya, seperti bejana yang terbuat dari minyak wangi yang mahal harganya, seperti musik dan anbar. Lain halnya bejana yang najis, misalnya bejana terbuat dari kulit bangkai yang belum di samak maka haram menggunakannya, kecuali pada air yang banyak.

Cara menggunakan bencana dari emas dan perak, baik bagi lelaki maupun lainnya, meskipun anak kecil, selain darurat, baik untuk menikah atau lainnya, meskipun penggunanya tidak lazim, meskipun penggunaannya tidak lazim, misalnya dibalik. Wali anak kecil wanita haram membiarkannya menggunakan bejana emas perak, baik sebagian maupun keseluruhan. Hari meskipun bagi wanita tempat celak,jarum,cukil gigi,tempat cukak,kaca cermin,sendok, sisir dan tempat buka yang semuanya terbuat dari emas atau perak. Kamu diperbolehkan menggunakan bejana dari emas atau perak jika tidak ada lainnya. Orang juga membutuhkan orang untuk membuatnya dan haram menerima ongkosnya.

Menjaga bejana dari najis dan sejenisnya, Sebagian ulama melakukan sunnah tersebut, kemudian Pagi harinya seekor ular melingkar pada kayu dan tidak masuk ke dalam bejana. Saat meletakkan kayu, harus mengucapkan,, Dengan nama Allah, ini adalah tutup mu."juga Sunnah menali geriba, memadamkan api saat akan tidur, menutup pintu saat Maghrib dan mengumpulkan anak-anak.
Lelaki yang mukallaf dan waria haram pada saat ikhtiar untuk menggunakan bejana yang disebut dengan emas atau perak Jika semuanya banyak. Ciri banyaknya sepuhan adalah ada sesuatu yang menetes jika benda yang disepuh dipanggang dengan api. Dalam hukum ini, tidak ada perbedaan antara bejana dan lainnya, misalnya pakaian.

Suka haram menggunakan pakaian yang di Sulam seluruh atau sebagian nya dengan emas atau perak jika selamanya banyak. Wanita secara ijma' boleh menggunakan benda-benda tersebut. Demikian juga anak kecil dan orang gila menurut pendapat yang kuat. Jika anak kecil dan orang gila memakainya pada hari raya, maka ulama sepakat diperbolehkan.

0 Response to "Bejana yang halal dan yang haram,"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel