-->

Tiga hal yang haram karena hadas kecil


1) sholat, Baiklah maupun sunnah. Demikian suka khotbah Jumat, sujud tilawah dan sujud syukur. Sholat tanpa wudhu termasuk dosa besar. Jika seseorang menghalalkannya, maka dia kafir.
2) tawaf, baik thawaf fardu, towaf wajib maupun sunah. Tawaf tanpa wudhu besar-besar.
3) menyentuh mushaf, baik dengan anggota badan yang diwudui maupun lainnya, Meskipun orang yang menyentuh tidak mendapatkan air dan debu tayamum atau dia menyentuh dari balik penghalang, misalnya baju tipis yang tidak menghalangi tangan sampai ke mushaf.
Sesuai sabda Nabi SAW:
"Jangan menyentuh Al-qur,an, kecuali orang yang suci"

Jika seseorang meletakkan tangannya, lalu sebagian mengenai Mushaf dan sebagian mengenai lainnya, maka haram mutlak, baik yang dimaksudkan adalah Mushab atau tidak, sebagaimana ditegaskan guru kami, Ahmad an nahrowi. Kertas mushaf, kantongnya dan kotaknya selama mushaf ada di dalamnya, juga haram disentuh jika kantong dan kota itu disediakan untuk mushaf saja. Boleh membalik kertas mushaf dengan kayu atau sejenisnya, sebab tidak dikategorikan membawa, mushaf bersama benda-benda lain, kecuali jika yang dimaksudkan hanya mushaf saja. Demikian juga haram jika yang dimaksud adalah keduanya menurut Ibnu Hajar. Jika yang dimaksud adalah benda lain saja atau tidak mengajak apa-apa, maka tidak haram. Boleh menggendong orang yang membawa mushaf?
Boleh namun makruh membawa tafsir Apabila lebih banyak daripada al-qur'an dengan pasti., Baik warna huruf Alquran lain dengan tafsir atau sama. Lain halnya jika huruf Alquran lebih banyak atau sama dengan huruf tafsir atau ditimbangkan, maka haram membawa tafsir. Jika seseorang meletakkan tangannya diatas Alquran dan Tafsir, maka sama dengan perincian tersebut. Yang diperhitungkan adalah tempat dimana dia meletakkan tangan, bukan tafsirnya. Yang diperhitungkan dari Alquran adalah tulisan Utsmani dan tulisan tafsir, bukan jumlah kalimat. Haram menelan sesuatu yang ditulis di al-quran dan boleh memakainya, sebab bentuk Alquran sirna setelah dikunyah.
Anak kecil yang sudah tamyiz dan hadas meskipun hadas besar tak Dilarang membawa Mushaf dan menyentuhnya dengan tujuan belajar dan hal-hal yang terkait, misalnya membawa mushaf kepada guru, sebab berat jika anak tersebut diperintahkan selalu suci.

0 Response to "Tiga hal yang haram karena hadas kecil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel