Hal-hal yang membatalkan wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu hanya 4 saja, yaitu
1) keluarnya sesuatu dari kemaluan depan maupun kemaluan belakang, meskipun kedua kemaluan lebih dari 1 dan meskipun yang keluar itu benda cair yang dilihat seseorang pada dirinya dan tidak mungkin berasal dari luar. Jika tiap bimbang Apakah ada sesuatu yang keluar darinya atau tidak, maka hukumnya tidak batal. Biasa jika berwudhu dengan tujuan hati-hati. Kecuali sperma sendiri yang keluar pertama kali, maka tidak membatalkan wudhu, misalnya orang tidur mimpi basah dalam keadaan duduk, cepat mimpi basah mewajibkan mandi yang lebih besar daripada wudhu. Haid membatalkan wudhu pahala mewajibkan mandi. Sebab Tidak ada faedahnya jika wudhunya tidak batal. Jika dari seseorang keluar sperma orang lain atau sperma dirinya sendiri setelah dimasukkan, maka wudhunya batal.
2) hilangnya kesadaran karena gila atau mabuk atau menelan obat, Meskipun tidak berdosa. Kata sakit atau tidur dengan yakin, kecuali tidur orang yang menetapkan pantatnya dan antara pantas dengan tempat duduknya tidak ada tenggang, meskipun bersandar pada sesuatu yang seandainya sesuatu tidak ada, dia jatuh. Maka wudhunya tidak batal karena tidak mungkin ada sesuatu keluar dari duburnya. Tidak ada pemandangan terhadap kemungkinan keluarnya angin dari kemaluan depan, sebab hal ini langka. Fitur tidak menetapkan Pantat adalah membatalkan wudhu, meskipun yakin tidak ada sesuatu yang keluar seandainya duburnya dicor dengan timah dan dia tidur, maka wudhunya tetap batal, sebab yang membatalkan adalah tidurnya. Orang yang pingsan, orang yang terkejut dan orang yang disantet wudhunya batal karena kesadaran mereka hilang.
3) persentuhan lelaki dan wanita lain tanpa penghalang antara kulit keduanya, meskipun keduanya sudah tua rentah atau kemaluan yang lelaki dipotong atau salah satunya anak kecil yang sudah menarik lawan jenis atau mayat atau jin meskipun wujudnya bukan wujud manusia jika jelas berlainan jenis kelamin. Meskipun persentuhan terjadi dengan dipaksa, tetap membatalkan wudhu. Udu masing-masing dari kedua belah pihak sama-sama batal. Jika bimbang apakah yang disentuh itu lelaki atau wanita, maka tidak membatalkan wudhu. Rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan jika bersentuhan. Bagian dari badan yang sudah lepas juga tidak membatalkan, sebab tidak disebut lelaki maupun wanita.
4) menyentuh kemaluan depan manusia atau jin atau Bundaran buburnya dengan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang, baik alat kelamin itu milik sendiri atau milik orang, meskipun anak kecil atau mayat. Bagian dalam telapak tangan adalah sesuatu yang tertutup saat salah satu dari telapak tangan diletakkan pada yang lain dengan sedikit ditekan. Ini berlaku untuk selain Dua jempol. Bagian dalam jempol adalah sesuatu yang tidak tampak saat meletakkan bagian dalam salah satu jempol ke bagian dalam jempol yang lain, sehingga ujung salah satunya ada di dekat pangkal yang lain dengan sedikit ditekan. Bulu yang banyak pada bagian dalam telapak tangan Tidak Dianggap penghalang. Meskipun kemaluan depan terpisah, namun masih disebut kemaluan, maka tetap membatalkan. Jika ditumbuk dan tidak disebut kemaluan lagi, maka tidak membatalkan. Menyentuh tersebut tetap membatalkan jika dilakukan karena lupa atau dipaksa. Karena itu, jika seseorang meletakkan penisnya di telapak tangan orang lain, maka wudhu orang tersebut batal. Yang batal Karena hal ini adalah wudhu orang yang menyentuh saja dan lucu orang yang disentuh tidak batal, kecuali jika terjadi antara lelaki dan wanita lain. Jika demikian, maka butuh keduanya menjadi batal. Termasuk kemaluan depan atau clup(bagian yang dipotong dari anak lelaki yang disunat) dan klitoris. Jika keduanya dipotong maka tidak membatalkan.
0 Response to "Hal-hal yang membatalkan wudhu"
Post a Comment