A. Memahami Kemandirian Mengemukakan Pendapat
Kemandirian berarti kebebasan atau kebebasan. Pendapat berarti gagasan, ide atau pemikiran. Dengan demikian, kebebasan berekspresi berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan idenya dari mulut ke mulut dan menulis, dan pendapat dapat disampaikan di mana saja, kapan saja dan dalam hal apapun, asalkan mengemukakan pendapat publik secara gratis dan bertanggung jawab. respon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengungkapkan opini publik, gagasan dan gagasan seseorang akan mendapat jawaban atau tanggapan dari orang lain, masyarakat atau negara.
Membatasi tanda-tanda ekspresi pendapat, yaitu:
Waktu forum.
Pendapat dewan lainnya.
Tujuan forum.
Kebebasan berekspresi milik setiap orang dan harus dijamin oleh negara, karena esensi kebebasan berekspresi:
Salah satu hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak politik warga negara sebagai anggota masyarakat, negara bagian dan negara.
Kebebasan, yang harus dijamin oleh negara, sehingga implementasinya tidak melanggar kepentingan umum.
Keluar dari negara demokratis.
Lebih lanjut tentang konsep kebebasan berekspresi yang diungkapkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998, "bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk mengungkapkan pemikirannya secara lisan, tertulis, dll. D. Bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Cara pengiriman atau ekspresi pendapat bisa dilakukan sebagai berikut.
Berbicara secara lisan, misalnya pidato, ceramah, dialog, diskusi dan rapat umum.
Kirimkan pendapat secara tertulis, misalnya poster, spanduk, artikel dan surat kabar.
Transmisi pidato dengan cara lain, seperti foto, film, demonstrasi (demonstrasi) dan mogok makan.
Ungkapan pendapat merupakan momen positif dalam memecahkan masalah baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dampak positif mengekspresikan pendapat pada berbagai aspek, termasuk:
Bisa dibentuk untuk berpikir secara demokratis.
Menjadi lebih peka terhadap perkembangan lingkungan sosial.
Dapat meningkatkan peran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Hak dan Kewajiban
UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan berekspresi di masyarakat mengatur hak dan kewajiban yang berlaku bagi setiap warga negara.
1. Hak kewarganegaraan
Hak warga negara untuk menyatakan pendapat mereka secara terbuka adalah sebagai berikut.
Untuk membebaskan pikiran, itu berarti mengungkapkan pendapat, pandangan, niat atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikologis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan yang ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 9 tahun 1998
Mendapatkan perlindungan hukum mencakup jaminan keamanan.
2. Kewajiban warga negara
Tugas dan tanggung jawab warga yang menyatakan opini publik adalah sebagai berikut.
Hormati hak dan kebebasan orang lain.
Menghormati peraturan / moral yang diakui secara universal.
Amati hukum dan peraturan yang berlaku.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Pelestarian kesatuan persatuan dan persatuan nasional.
3. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
Tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah untuk melaksanakan opini publik warga negara adalah sebagai berikut.
Melindungi dan mengembangkan masyarakat terhadap hak asasi manusia.
Hargai prinsip legalitas.
Hargai peraturan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Organisasi keamanan.
Memperkuat hak asasi manusia.
Memastikan ketaatan hak asasi manusia.
Perundang-undangan pemerintah tidak berarti bahwa kebebasan berekspresi dicegah atau dibatasi oleh negara atau pemerintah. Namun, undang-undang tersebut dibuat dan diterapkan untuk memastikan, melindungi dan mengatur warga negara dalam menjalankan hak mereka dalam mengekspresikan pendapat mereka.
Tidak ada negara yang menganut sistem demokrasi yang bisa dirampas atau dibatasi oleh kebebasan berekspresi, termasuk negara lain. Sementara itu, dalam pemerintahan yang mencakup sistem otoriter, kebababasan mengklaim sebuah negara yang sangat terbatas, namun justru melanggar hak asasi manusia.
Dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, jika hak kebebasan publik dianggap terbatas atau dilarang, maka akan menimbulkan masalah yang dapat mempengaruhi pelanggaran stabilitas sosial, keamanan dan bahkan pertahanan nasional.
C. Macam-Macam dan Contoh Bentuk Penyampaian Pendapat
Bentuk penyampaian pendapat berdasarkan UU No .. 9 tahun 1998, yaitu:
1. Demonstrasi atau demonstrasi: tindakan yang diambil oleh seseorang untuk menyampaikan opini publik, yang bersifat demonstratif (menunjukkan, menarik perhatian)
Contoh: demonstrasi kenaikan harga BBM
2. Rapat umum: kegiatan opini publik, di mana orang dengan tema tertentu berpartisipasi dan mendengar
Contoh: Rapat kepala desa
3. Parade: aktivitas opini publik, diungkapkan oleh orang banyak melalui prosesi.
Contoh: sebuah perayaan atau parade dalam memori 17 Agustus
4. Bagian bebas: tindakan atau gerakan opini publik, diungkapkan oleh masyarakat umum dengan tema bebas dan spontan
Contoh: orasi
Kemandirian berarti kebebasan atau kebebasan. Pendapat berarti gagasan, ide atau pemikiran. Dengan demikian, kebebasan berekspresi berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan idenya dari mulut ke mulut dan menulis, dan pendapat dapat disampaikan di mana saja, kapan saja dan dalam hal apapun, asalkan mengemukakan pendapat publik secara gratis dan bertanggung jawab. respon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengungkapkan opini publik, gagasan dan gagasan seseorang akan mendapat jawaban atau tanggapan dari orang lain, masyarakat atau negara.
Membatasi tanda-tanda ekspresi pendapat, yaitu:
Waktu forum.
Pendapat dewan lainnya.
Tujuan forum.
Kebebasan berekspresi milik setiap orang dan harus dijamin oleh negara, karena esensi kebebasan berekspresi:
Salah satu hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak politik warga negara sebagai anggota masyarakat, negara bagian dan negara.
Kebebasan, yang harus dijamin oleh negara, sehingga implementasinya tidak melanggar kepentingan umum.
Keluar dari negara demokratis.
Lebih lanjut tentang konsep kebebasan berekspresi yang diungkapkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998, "bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara untuk mengungkapkan pemikirannya secara lisan, tertulis, dll. D. Bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Cara pengiriman atau ekspresi pendapat bisa dilakukan sebagai berikut.
Berbicara secara lisan, misalnya pidato, ceramah, dialog, diskusi dan rapat umum.
Kirimkan pendapat secara tertulis, misalnya poster, spanduk, artikel dan surat kabar.
Transmisi pidato dengan cara lain, seperti foto, film, demonstrasi (demonstrasi) dan mogok makan.
Ungkapan pendapat merupakan momen positif dalam memecahkan masalah baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dampak positif mengekspresikan pendapat pada berbagai aspek, termasuk:
Bisa dibentuk untuk berpikir secara demokratis.
Menjadi lebih peka terhadap perkembangan lingkungan sosial.
Dapat meningkatkan peran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Hak dan Kewajiban
UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan berekspresi di masyarakat mengatur hak dan kewajiban yang berlaku bagi setiap warga negara.
1. Hak kewarganegaraan
Hak warga negara untuk menyatakan pendapat mereka secara terbuka adalah sebagai berikut.
Untuk membebaskan pikiran, itu berarti mengungkapkan pendapat, pandangan, niat atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikologis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan yang ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 9 tahun 1998
Mendapatkan perlindungan hukum mencakup jaminan keamanan.
2. Kewajiban warga negara
Tugas dan tanggung jawab warga yang menyatakan opini publik adalah sebagai berikut.
Hormati hak dan kebebasan orang lain.
Menghormati peraturan / moral yang diakui secara universal.
Amati hukum dan peraturan yang berlaku.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Pelestarian kesatuan persatuan dan persatuan nasional.
3. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
Tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah untuk melaksanakan opini publik warga negara adalah sebagai berikut.
Melindungi dan mengembangkan masyarakat terhadap hak asasi manusia.
Hargai prinsip legalitas.
Hargai peraturan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Organisasi keamanan.
Memperkuat hak asasi manusia.
Memastikan ketaatan hak asasi manusia.
Perundang-undangan pemerintah tidak berarti bahwa kebebasan berekspresi dicegah atau dibatasi oleh negara atau pemerintah. Namun, undang-undang tersebut dibuat dan diterapkan untuk memastikan, melindungi dan mengatur warga negara dalam menjalankan hak mereka dalam mengekspresikan pendapat mereka.
Tidak ada negara yang menganut sistem demokrasi yang bisa dirampas atau dibatasi oleh kebebasan berekspresi, termasuk negara lain. Sementara itu, dalam pemerintahan yang mencakup sistem otoriter, kebababasan mengklaim sebuah negara yang sangat terbatas, namun justru melanggar hak asasi manusia.
Dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, jika hak kebebasan publik dianggap terbatas atau dilarang, maka akan menimbulkan masalah yang dapat mempengaruhi pelanggaran stabilitas sosial, keamanan dan bahkan pertahanan nasional.
C. Macam-Macam dan Contoh Bentuk Penyampaian Pendapat
Bentuk penyampaian pendapat berdasarkan UU No .. 9 tahun 1998, yaitu:
1. Demonstrasi atau demonstrasi: tindakan yang diambil oleh seseorang untuk menyampaikan opini publik, yang bersifat demonstratif (menunjukkan, menarik perhatian)
Contoh: demonstrasi kenaikan harga BBM
2. Rapat umum: kegiatan opini publik, di mana orang dengan tema tertentu berpartisipasi dan mendengar
Contoh: Rapat kepala desa
3. Parade: aktivitas opini publik, diungkapkan oleh orang banyak melalui prosesi.
Contoh: sebuah perayaan atau parade dalam memori 17 Agustus
4. Bagian bebas: tindakan atau gerakan opini publik, diungkapkan oleh masyarakat umum dengan tema bebas dan spontan
Contoh: orasi
0 Response to " "
Post a Comment