Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Fungsi, Tujuan, dan Jenis Jenisnya
Halo, teman, kali ini saung ilmu akan memberikan cerita tentang kelembagaan HAM. Periksa materi di bawah ini dengan baik.
Padahal, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada keadaan Indonesia. Negara berkewajiban untuk melindungi warga negara dari kekerasan dan penindasan orang. Dalam menegakkan HAM, pemerintah menciptakan sebuah institusi yang melindungi hak asasi manusia. Lembaga-lembaga ini, termasuk.
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 50/1993. Namun, pada tahun 1999 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 75 Pasal 75, melalui Pasal 99.
a. Tujuan Komnas HAM
Atas dasar Pasal 75 UU No. 39 tahun 1999, Komnas HAM memiliki tujuan sebagai berikut.
Perkembangan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan dasar negara, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk pengembangan kepribadian manusia Indonesia sepenuhnya dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Fungsi dan wewenang Komnas HAM
Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang berikut.
Fungsi penilaian hak asasi manusia dan penelitian.
Fungsi pendidikan di bidang HAM.
Fungsi pemantauan hak asasi manusia.
Fungsi perantara hak asasi manusia.
Subkomisi tentang Pendidikan dan Penyuluhan diangkat dan diberi wewenang:
Penyebarluasan informasi tentang hak asasi manusia kepada masyarakat.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal dan berbagai kelompok lainnya.
Kerjasama organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional di bidang HAM.
dengan. Keanggotaan Komnas HAM
Keanggotaan Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas saran Komnas HAM dan yang membuka presiden sebagai kepala negara.
d. Hak dan kewajiban anggota Komnas HAM
1) Hak Komnas HAM
Komnas HAM memiliki hak sebagai berikut.
Ajukan usulan dan pendapat kepada pleno dan subkomite.
Buat pemungutan suara dalam keputusan pleno dan subkomite.
Menyerahkan pencalonan ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna.
Bayangkan calon anggota Komnas HAM dalam rapat pleno untuk perubahan antarwaktu.
2) Tugas Komnas HAM
Komnas HAM memenuhi kewajiban berikut.
Berpartisipasi dalam mencapai tujuan Komnas HAM.
Amati peraturan dan keputusan Komnas HAM.
Menjaga kerahasiaan adalah rahasia Komnas HAM, yang berasal dari posisi peserta.
Kemahiran Komnas Ham
Kelengkapan Komnas HAM antara lain:
Sidang Pleno.
Rapat Komisi.
2. Pengadilan Khusus untuk Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 adalah pengadilan khusus melawan pelanggaran berat hak asasi manusia. Secara khusus, pengadilan hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Pengadilan Khusus melawan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pengadilan khusus dalam keseluruhan sistem peradilan.
Pengadilan berwenang untuk meninjau dan memutuskan pelanggaran berat hak asasi manusia.
a. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tugas dan wewenang pengadilan untuk hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Pengadilan Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan wewenang untuk meninjau dan memutuskan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang untuk meninjau dan memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas-batas wilayah NCIR oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak berwenang untuk meninjau dan memutuskan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan tersebut dilakukan.
b. Sanksi untuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia terbagi atas pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia.
1) Pelanggaran hak asasi manusia sehubungan dengan genosida dapat menerima sanksi pidana berikut ini.
Hukuman mati
Penjahat seumur hidup
Maksimal 25 tahun.
Pelaku berusia minimal 10 tahun.
2) Pelanggaran hak asasi manusia dapat dikenai sanksi pidana berikut ini.
Hukuman mati
Penjara seumur hidup
Maksimal 25 tahun.
Pelaku berusia minimal 10 tahun.
3. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) lahir dari gerakan nasional untuk perlindungan anak-anak, yang sebenarnya dimulai pada tahun 1997. Kemudian di era reformasi, tanggung jawab untuk melindungi anak-anak diserahkan ke masyarakat.
Tanggung jawab KPAI adalah melindungi anak-anak dari perawatan. Misalnya, diskriminasi eksploitasi, apakah ekonomi atau seksual, kelalaian, kekejaman, kekerasan, penyiksaan, ketidakadilan dan perlakuan buruk lainnya. KNPA juga mendorong lahirnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak.
Selain KPAI, KPAI juga diketahui. KPAI dibentuk atas dasar amanat pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 RI. Komisi Perlindungan Anak Indonesia ditunjuk sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi semua ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, meninjau, memantau, mengevaluasi dan memantau pelaksanaan perlindungan anak.
Berikan laporan, proposal, bahan, dan pertimbangan kepada presiden mengenai konteks perlindungan anak.
4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 1998. Pertimbangan utama pembentukan Komisi Nasional adalah pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan memiliki tujuan sebagai berikut:
Penyebarluasan informasi tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kembangkan kondisi yang kondusif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Mengintensifkan upaya untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak-hak perempuan.
5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Adanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk:
Memberikan alternatif untuk menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia, ketika penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia melalui pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan hak asasi manusia khusus telah mencapai jalan buntu.
Sarana mediasi antara pelaku dan korban pelanggaran berat hak asasi manusia diselesaikan di luar pengadilan hak asasi manusia.
6. LSM Demokrat dan HAM
Selain lembaga hak asasi manusia yang didirikan oleh pemerintah, masyarakat juga telah membentuk berbagai institusi hak asasi manusia. Institusi yang menangani hak asasi manusia yang diciptakan oleh masyarakat, terutama dalam bentuk LSM (ornop) atau LSM (organisasi non-pemerintah), yang programnya berfokus pada upaya pembangunan demokrasi (demokratisasi) dan pembangunan hak asasi manusia. LSM ini sering disebut LSM mengenai demokrasi dan hak asasi manusia.
Lembaga, termasuk LSM antara lain:
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
LSM yang menangani berbagai aspek hak asasi manusia, sesuai dengan kepentingan dan kemampuan masing-masing, biasanya terbentuk sebelum pembentukan Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hak, LSM nampaknya merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM membantu korban pelanggaran hak asasi manusia di Komnas HAM.
Padahal, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada keadaan Indonesia. Negara berkewajiban untuk melindungi warga negara dari kekerasan dan penindasan orang. Dalam menegakkan HAM, pemerintah menciptakan sebuah institusi yang melindungi hak asasi manusia. Lembaga-lembaga ini, termasuk.
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 50/1993. Namun, pada tahun 1999 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 75 Pasal 75, melalui Pasal 99.
a. Tujuan Komnas HAM
Atas dasar Pasal 75 UU No. 39 tahun 1999, Komnas HAM memiliki tujuan sebagai berikut.
Perkembangan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan dasar negara, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk pengembangan kepribadian manusia Indonesia sepenuhnya dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Fungsi dan wewenang Komnas HAM
Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang berikut.
Fungsi penilaian hak asasi manusia dan penelitian.
Fungsi pendidikan di bidang HAM.
Fungsi pemantauan hak asasi manusia.
Fungsi perantara hak asasi manusia.
Subkomisi tentang Pendidikan dan Penyuluhan diangkat dan diberi wewenang:
Penyebarluasan informasi tentang hak asasi manusia kepada masyarakat.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal dan berbagai kelompok lainnya.
Kerjasama organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional di bidang HAM.
dengan. Keanggotaan Komnas HAM
Keanggotaan Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas saran Komnas HAM dan yang membuka presiden sebagai kepala negara.
d. Hak dan kewajiban anggota Komnas HAM
1) Hak Komnas HAM
Komnas HAM memiliki hak sebagai berikut.
Ajukan usulan dan pendapat kepada pleno dan subkomite.
Buat pemungutan suara dalam keputusan pleno dan subkomite.
Menyerahkan pencalonan ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna.
Bayangkan calon anggota Komnas HAM dalam rapat pleno untuk perubahan antarwaktu.
2) Tugas Komnas HAM
Komnas HAM memenuhi kewajiban berikut.
Berpartisipasi dalam mencapai tujuan Komnas HAM.
Amati peraturan dan keputusan Komnas HAM.
Menjaga kerahasiaan adalah rahasia Komnas HAM, yang berasal dari posisi peserta.
Kemahiran Komnas Ham
Kelengkapan Komnas HAM antara lain:
Sidang Pleno.
Rapat Komisi.
2. Pengadilan Khusus untuk Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 adalah pengadilan khusus melawan pelanggaran berat hak asasi manusia. Secara khusus, pengadilan hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Pengadilan Khusus melawan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pengadilan khusus dalam keseluruhan sistem peradilan.
Pengadilan berwenang untuk meninjau dan memutuskan pelanggaran berat hak asasi manusia.
a. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tugas dan wewenang pengadilan untuk hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Pengadilan Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan wewenang untuk meninjau dan memutuskan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang untuk meninjau dan memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas-batas wilayah NCIR oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak berwenang untuk meninjau dan memutuskan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang yang berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan tersebut dilakukan.
b. Sanksi untuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia terbagi atas pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia.
1) Pelanggaran hak asasi manusia sehubungan dengan genosida dapat menerima sanksi pidana berikut ini.
Hukuman mati
Penjahat seumur hidup
Maksimal 25 tahun.
Pelaku berusia minimal 10 tahun.
2) Pelanggaran hak asasi manusia dapat dikenai sanksi pidana berikut ini.
Hukuman mati
Penjara seumur hidup
Maksimal 25 tahun.
Pelaku berusia minimal 10 tahun.
3. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) lahir dari gerakan nasional untuk perlindungan anak-anak, yang sebenarnya dimulai pada tahun 1997. Kemudian di era reformasi, tanggung jawab untuk melindungi anak-anak diserahkan ke masyarakat.
Tanggung jawab KPAI adalah melindungi anak-anak dari perawatan. Misalnya, diskriminasi eksploitasi, apakah ekonomi atau seksual, kelalaian, kekejaman, kekerasan, penyiksaan, ketidakadilan dan perlakuan buruk lainnya. KNPA juga mendorong lahirnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak.
Selain KPAI, KPAI juga diketahui. KPAI dibentuk atas dasar amanat pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 RI. Komisi Perlindungan Anak Indonesia ditunjuk sebagai berikut:
Melakukan sosialisasi semua ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, meninjau, memantau, mengevaluasi dan memantau pelaksanaan perlindungan anak.
Berikan laporan, proposal, bahan, dan pertimbangan kepada presiden mengenai konteks perlindungan anak.
4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 1998. Pertimbangan utama pembentukan Komisi Nasional adalah pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan memiliki tujuan sebagai berikut:
Penyebarluasan informasi tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kembangkan kondisi yang kondusif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Mengintensifkan upaya untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak-hak perempuan.
5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Adanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk:
Memberikan alternatif untuk menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia, ketika penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia melalui pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan hak asasi manusia khusus telah mencapai jalan buntu.
Sarana mediasi antara pelaku dan korban pelanggaran berat hak asasi manusia diselesaikan di luar pengadilan hak asasi manusia.
6. LSM Demokrat dan HAM
Selain lembaga hak asasi manusia yang didirikan oleh pemerintah, masyarakat juga telah membentuk berbagai institusi hak asasi manusia. Institusi yang menangani hak asasi manusia yang diciptakan oleh masyarakat, terutama dalam bentuk LSM (ornop) atau LSM (organisasi non-pemerintah), yang programnya berfokus pada upaya pembangunan demokrasi (demokratisasi) dan pembangunan hak asasi manusia. LSM ini sering disebut LSM mengenai demokrasi dan hak asasi manusia.
Lembaga, termasuk LSM antara lain:
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
LSM yang menangani berbagai aspek hak asasi manusia, sesuai dengan kepentingan dan kemampuan masing-masing, biasanya terbentuk sebelum pembentukan Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hak, LSM nampaknya merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM membantu korban pelanggaran hak asasi manusia di Komnas HAM.
0 Response to "Kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Fungsi, Tujuan, dan Jenis Jenisnya"
Post a Comment