-->

Bagian hewan yang halal dan haram sudah mati



Seluruh hewan najis karena mati, kecuali manusia, belalang, ikan, dan hewan yang halal dimakan serta disembelih dengan cara syar'i. Bagian yang lepas dari hewan yang hidup hukumnya sama dengan bangkai hewan itu. Karena itu, Ari Ari anak hukumnya suci, lain halnya ari-ari kuda misalnya. Kecuali bulu dan sayap hewan yang halal dimakan jika dicabut saat hidupnya, maka hukumnya suci. Jika dari hewan yang halal dimakan ada bagian yang terpisah dan ada bulunya, maka bulu dan bagian tersebut najis. Telur hewan yang tidak halal dimakan, boleh dimakan jika tidak membahayakan.

Kulit bangkai atau kulit hewan hidup yang najis karena mati, yaitu kulitnya terkelupas dalam keadaan hidup, menjadi Suci karena di sama luar dan dalam. Menyama harus menggunakan benda yang pahit meskipun najis mugholadoh. Tidak boleh menyamak dengan garam. Tidak diharuskan menggunakan air pada saat menyamak, namun benda yang digunakan minyak harus disertai air atau benda cair agar benda yang digunakan menyamak ada pengaruhnya. 10 bangkai tidak bisa di sama, namun bulu bangkai yang sedikit ma,fu.

Haram memakan kulit yang disamak, meskipun berasal dari hewan yang halal dimakan, seperti haramnya menyembelih hewan yang tidak halal dimakan untuk diambil kulitnya dan dagingnya digunakan berburu. Kecuali kulit hewan yang najis mugholadoh, yaitu anjing,, babi hutan dan hewan yang lahir dari keduanya, misalnya anjing jantan menjalani babi hutan betina atau dari salah satunya, seperti anjing anjing jantan menjalani kambing. Setelah kulit hewan di sama dan belum dibaca setelah itu, makam menjadi mutanajis dan najis mutawasitoh.

Maka harus dibasuh dengan air yang suci mensucikan. Apabila terkena najis mugholadoh, maka harus dibasuh 7 Kali dan dicampur dengan tanah, meskipun sudah dibaca 7 Kali dan dicampur tanah sebelum bersama. Tidak boleh menggunakan kulit itu jika basah dan tidak boleh dibawa saat salat, kecuali setelah dibasuh, namun kulit dijual sebelum dibasuh. Tidak halal memakan kulit yang disamak, baik kulit hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Adapun kulit hewan yang disembelih, boleh dimakan Setelah disamak jika tidak membahayakan.

0 Response to "Bagian hewan yang halal dan haram sudah mati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel