Pengertian shalat dalam fiqih islam
Salat lebih utama daripada lainnya, fardhu salat adalah fardhu paling utama dan sunatnya adalah sunat paling utama. Syarat ibadah badan paling utama, lalu puasa, lalu haji, lalu zakat. Itu jika waktu yang dicurahkan untuk ibadah sama, sebab tidak mungkin puasa sehari mengalahkan beratnya ibadah haji dan dua rakaat salat mengalahkan puasa sehari.
Allah mengharuskan umat Muhammad ini untuk melakukan salat lima waktu dalam sehari semalam, dzuhur Ashar Maghrib Isya dan Subuh. Sholat lima waktu hanya berkumpul untuk Nabi Muhammad SAW. Suku adalah salat Adam dengan ijma' ulama. Dzuhur adalah sholat Daud, pendapat lain salat Ibrahim. Ashar adalah salah Sulaiman, pendapat lain salat Yunus, pendapat lain sholatu uzahir. Maghrib adalah shalat Isya, pendapat lain shalat Daud, pendapat lain sholat yakub. Isya adalah shalat Musa, pendapat lain shalat Yunus. Pendapat lain Isya hanya dimiliki oleh Nabi Muhammad saja dan inilah pendapat yang kuat, sebagaimana dikatakan al madabighi.
Sholat 5 waktu hanya wajib atas muslim yang balig, berakal, normal dan suci dari haid dan nifas setelah masuk waktunya. Kita tak berkewajiban menuntut orang kafir dzimmi untuk melakukan salat, namun dia disiksa di akhirat karena dia bisa melakukannya dengan masuk Islam dulu. Wanita yang murtad tidak harus mengqadha shalat pada masa haid dan nifas. Bahkan Iya haram kodoknya menurut pendapat Al baidhawi, Ibnu Salaf dan an-nawawi dan makro menurut pendapat sekelompok ulama Salaf dan tidak sah.
Masing-masing salat memiliki waktu yang terbatas menurut syariat. Jika keluar dari waktunya, salat disebut qadla. Deret waktu Zuhur adalah sejak tergelincirnya matahari dari tengah langit menurut pandangan mata kita, bukan pada hakekatnya, SMP bayangan benda melebihi benda itu sendiri ditambah bayangan istiwa, tergelincirnya matahari dapat diketahui dengan adanya bayangan benda melebihi bayangan istiwa jika ada. JKT dak ada bayangan istimewa maka adanya bayangan benda menjadi tanda tergelincirnya matahari. Batas akhir dzuhur tersebut sesuai dengan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, 2 murid Abu Hanifah dan batas tersebut dipilih oleh ath thuhawi.
Waktu Ashar adalah sejak bayangan benda melebihi benda itu sampai matahari terbenam keseluruhan ditambah bayangan istiwa, jika ada (istiwa adalah posisi matahari di tengah langit).
Waktu maghrib adalah sejak sempurnanya tenggelam matahari sampai Mega merah tenggelam,
Waktu Isya adalah kejahatan bila Mimi kamera sampai terbitnya permulaan Fajar Shodiq. Sebaiknya shalat isya diakhirkan sampai tenggelamnya Mega kuning dan merah, sebab Sebagian ulama mewajibkannya. Jika Mega di suatu daerah tidak tenggelam, maka penduduknya tenggelamnya maka penduduknya tenggelamnya Mega di daerah terdekat.
Waktu subuh adalah sejak terbitnya permulaan Fajar Shodiq sampai terbitnya permulaan matahari. Fajar shadiq adalah putihnya cahaya matahari ketika mendekati ufuk timur. Fajar Shodiq menyebar cahayanya menjulang ke atas langit. Habisnya subuh cukup dengan munculnya sebagian matahari, bagaimana maksudnya cukup dengan terbitnya sebagai pelajar.
0 Response to "Pengertian shalat dalam fiqih islam"
Post a Comment