Syarat-syarat shalat dalam Bab fiqih
Syarat sahnya sholat ada 4.
Pertama adalah thoharoh, janji suci dari dua hadas dan najis yang tidak mau pada badan, pakaian dan tempat. Jika seseorang lupa thoharoh dan salat. Termasuk yang wajib Suci adalah bagian dalam hidung, mulut dan mata. Jika dia memakan sesuatu yang najis dan belum membaca mulutnya, lalu dia salat, maka shalatnya tidak sah. Termasuk pakaian adalah benda yang dibawa orang yang salat Meskipun tidak ikut bergerak karena geraknya. Jika kotoran burung banyak di tempat salat, makam Abu pada sajadah dan tanah. Meskipun bukan masjid dengan tiga syarat:
1. Tidak sengaja berjalan di atasnya.
2. Kedua belah pihak tidak ada yang basah. Namun jika tidak ada jalan lain, maka ma,fu.
3. Berat jika menjauhinya, meskipun najis tidak merata.
Kedua, menutupi aurat dari arah atas dan dari seluruh penjuru bagi yang mampu, meskipun sholat dilakukan di dalam gelap dan sendirian. Jika aura terlihat oleh orang yang salat sendiri atau orang lain saat dia rukuk, atau sujud dari kerah baju atau lengan, maka salat batal, Meskipun tidak terlihat secara nyata kecuali dari bawah. Jika dia salat di atas dan aura terlihat dari bawah, maka tidak masalah. Hal ini berlaku bagi lelaki dan wanita. Tutup aurat harus mengalami tahu warna kulit bagi teman bicara yang matanya normal. Jika kulit terlihat karena sinar matahari atau api, maka tidak masalah.
Aurat lelaki dan sahaya wanita dalam salat, bagi pandangan moring dan bagi sesama lelaki bagi lelaki adalah anggota badan diantara lutut dan pusar, namun keduanya wajib menutupi Pulsar dan lutut, meskipun keduanya tidak termasuk aurat. Aurat wanita merdeka dalam shalat adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Termasuk aurat nya adalah bagian dalam telapak kaki. Maka dia harus menutupinya meskipun dengan tanah pada saat berdiri. Namun pada saat sujud, wanita harus hati-hati dan jangan sampai bagian telapak kakinya kelihatan, sebab membatalkan. Wajah dan telapak tangan bukan aurat sebab perlu ditampakkan.
Ketiga, masuknya waktu untuk sholat yang dibatasi waktu, baik kau sendiri atau Diberi tahu orang yang terpercaya atau lewat Kompas bagi yang bisa, meskipun hanya perkiraan, misalnya salat lima waktu dan salat sunah rawatib (qobliyah ba'diyah). Masuknya waktu rawatib qobliyah beserta and dengan masuknya salat fardu dan masuknya waktu rawatib ba'diyah adalah dengan melakukan salat fardu. Syarat badiah adalah yakin sahnya shalat fardhu. Habisnya waktu ketua rawatib adalah Habisnya waktu shalat fardhu meskipun fardhu belum dilakukan. Dan terjadinya sebab secara yakin untuk salat yang dibatasi sebab, misalnya salat gerhana.
Tidak sah melakukan salat yang dibatasi waktu kecuali setelah waktunya tiba dan tidak bisa melakukan salat yang ber sebab kecuali jika terjadi sebabnya secara meyakinkan. Seorang ulama ditanya mengenai seorang lelaki yang hidup selama 20 tahun di suatu tempat. Selama itu, Fajar tampak olehnya, lalu ia sholat subuh, namun kemudian ternyata perkiraan itu salah. Apa yang harus dilakukannya? Ulama tersebut menjawab, bahwa orang tersebut hanya berkewajiban salat subuh sekali, sebab salat tiap hari menjadi kodok salat hari sebelumnya. Itu jika dia sholat dengan dasar perkiraan masuknya waktu sholat dengan ijtihad. Jika tidak maka sholatnya tidak sah, meskipun sebenarnya waktunya telah masuk.
Keempat, menghadap zatnya Ka'bah dengan dada saat berdiri dan duduk dan dengan mayoritas badan pada saat rukuk, sujud. Hajar Aswad tidak termasuk Ka'bah. Menghadap Ka'bah tersebut harus yakin jika dekat, baik dengan melihat atau menyentuh Ka'bah dan dengan perkiraan jika jauh, yakni orang yang ada penghalang antara dia dengan Ka'bah. Tidak sah jika hanya menghadap ke arah (barat bagi kita) menurut pendapat Shahih, namun di antara ulama ada yang berpendapat, bahwa saya menghadap ke arah barat, Meskipun tidak menghadap ke Ka'bah, seperti mazhab Maliki. Demikian dikatakan Ahmad Al maihi.
Kecuali dalam salat Sunnah di perjalanan Yang mengubah meskipun makruh menuju tujuan khusus. Dalam salat sunah ini tidak disyaratkan menghadap Ka'bah, meskipun yang dilakukan adalah shalat sunnah it dengan gerhana menuju arah tujuan, baik naik kendaraan atau perjalanan kaki. Pelaku sholat tersebut tidak boleh beralih, kecuali ke arah kiblat meskipun kit belakang punggungnya, sebab akibat adalah arah asal. Orang yang berjalan harus menghadapi pada saat Takbiratul Ihram, rukuk sujud dan duduk antara dua sujud.
0 Response to "Syarat-syarat shalat dalam Bab fiqih"
Post a Comment