Sistem penguasaan tanah, pajak,tenaga kerja, perdagangan dan transportasi pada masa kerajaan Hindu Budha
A. Sistem penguasaan tanah
Tanah dalam lingkungan kerajaan secara umum menjadi milik kerajaan yang berkuasa. Tetapi pada hakekatnya tanah-tanah yang dimiliki oleh kerajaan itu diperuntukkan bagi rakyatnya yang berada dalam lingkungan kerajaanya itu. Rakyat dapat memiliki tanah untuk digarap atas nama kerajaan. Bahkan rakyat dapat memperjualbelikan tanah itu kepada rakyat rakyat lainnya sehingga ada rakyat yang memiliki tanah sangat sedikit dan bahkan tidak memiliki tanah sama sekali. Kepemilikan tanah oleh rakyat bersifat turun temurun. Hanya saja rakyat tidak akan menolak permintaan kerajaan apabila tanah milik yang digarapnya itu diminta oleh pihak kerajaan untuk sesuatu hal misalnya mendirikan candi atau permainan lain yang ditangani oleh pihak kerajaan.
B. Pajak
Kerajaan agraris dapat terus berkembang dan membiayai segala keperluan kerajaan dari pemungutan pajak. Pajak ditarik oleh para pejabat di tingkat daerah dari desa-desa yang menjadi bagian daerah yang bersangkutan. Kemudian para pejabat daerah menyerahkannya kepada raja setiap habis panen atau setahun dua kali. Sedangkan di pusat Kerajaan sendiri pajak diurus oleh pejabat kerajaan yang menangani masalah tersebut. Di samping pajak terhadap tanah atau pajak hasil bumi juga terdapat Pajak Perdagangan pajak usaha kerajinan dan lain sebagainya. Pajak yang dikenakan kepada para pedagang dan pengrajin tidak diketahui ketentuannya. Namun ditafsirkan sesuai dengan besar kecilnya Keuntungan yang diperoleh para pedagang maupun para pengrajin.
C. Tenaga kerja
Pada masa kekuasaan kerajaan-kerajaan hindu-buddha kekuasaan seorang raja merupakan suatu kekuasaan yang sangat mutlak. Raja dipandang sebagai penjelmaan Dewa yang memerintah atas kerajaannya. Pandangan seperti ini dapat menimbulkan kesetiaan yang sangat tinggi terhadap raja yang memerintah Nya sehingga apa yang dikatakan oleh raja merupakan hal yang wajib ditaati oleh seluruh rakyatnya. Sehingga rakyat dapat mudah mengerahkan tenaga rakyat untuk keperluan membangun jalan jalan membangun tempat-tempat suci dan membangun candi-candi dan lain sebagainya.
D. Perdagangan dan transportasi
Sejak zaman lampau di wilayah Asia Tenggara telah terdapat lalu lintas pertukaran barang yang menjadi salah satu benang merah pemersatu wilayah Asia Tenggara. Dapat diduga bahwa perdagangan dengan India bertumpu pada pola pola perdagangan regional yang telah lama berkembang. Pada mulanya perdagangan itu terpusat pada tempat-tempat tertentu seperti terletak langsung pada jalur perdagangan atau sudah dikenal sejak masa sebelumnya. Namun sejak berkembangnya pengaruh Hindu Buddha di wilayah Indonesia maka Pepi tas perdagangan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia semakin ramai dan berkembang sangat pesat. Hal ini disebabkan letak wilayah Indonesia di tengah-tengah jalur perhubungan perdagangan antara Cina dengan negara-negara yang berada di daerah Asia bagian barat termasuk juga Romawi. Bangsa Indonesia sendiri memperdagangkan hasil hasil bumi dari daerahnya sendiri Seperti kayu gaharu kayu cendana cengkeh lada kapur barus dan lain sebagainya. Dari hasil perdagangan itulah kerajaan-kerajaan Hindu Budha di Indonesia berkembang dengan pesat dan kerajaan-kerajaan besar muncul di wilayah Indonesia seperti Kerajaan Sriwijaya, Mataram Hindu ,Kediri ,Singasari ,Majapahit dan sebagainya.
Sementara itu sarana transportasi di dalam perdagangan seperti jalan-jalan melalui laut dan selat yang ada di wilayah Indonesia telah menggunakan perahu perahu bercadik baik yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil. Dengan demikian perdagangan dan transportasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya akan tetapi perdagangan membutuhkan sarana transportasi dan transportasi membutuhkan perdagangan dan lain sebagainya.
0 Response to "Sistem penguasaan tanah, pajak,tenaga kerja, perdagangan dan transportasi pada masa kerajaan Hindu Budha"
Post a Comment